Kamis, 21 Maret 2013

Tentang E-government dan contoh penerapan E-government di indonesia


E-government

          E-government adalah suatu upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan pemerintahan yang ber-basis-kan media elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien.

Dengan diaplikasikannya e-government ini, maka penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dan pemerintah daerah otonom dapat dioptimalkan dengan pemanfaatan media teknologi informasi.
Pelaksanaan e-government ini harus diaplikasikan secara terpadu dengan inisiatif masing-masing instansi yang dikuatkan oleh kerangka kebijakan untuk menjamin kesatuannya dalam suatu jaringan sistem manajemen kerja.

          E-government juga merupakan perubahan struktur manajemen pemerintahan yang selama ini menggunakan sistem hirarki dan komando sektoral yang mengerucut, menjadi sistem manajemen organisasi jaringan yang dapat memperpendek lini pengambilan keputusan serta memperluas rentang kendali. Selain itu tujuan dari aplikasi e-government ini adalah untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan menampung serta memfasilitasi aspirasi publik dalam perumusan kebijakan pemerintah untuk menciptakan good governance.
 
 
CONTOH Penerapan E-government di indonesia
Salah satunya Program pembuatan e-KTP yang saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mencangkan program e-KTP atau KTP elektronik sebagai pengganti KTP (kartu tanda penduduk) yang telah ada.Namun apa pengertian dari e-KTP itu sendiri? e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.