E-government
E-government adalah suatu upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan pemerintahan yang ber-basis-kan media elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien.
Dengan diaplikasikannya e-government
ini, maka penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan
pemerintah dan pemerintah daerah otonom dapat dioptimalkan dengan
pemanfaatan media teknologi informasi.
Pelaksanaan
e-government ini harus diaplikasikan secara terpadu dengan inisiatif
masing-masing instansi yang dikuatkan oleh kerangka kebijakan untuk
menjamin kesatuannya dalam suatu jaringan sistem manajemen kerja.
E-government juga merupakan perubahan
struktur manajemen pemerintahan yang selama ini menggunakan sistem
hirarki dan komando sektoral yang mengerucut, menjadi sistem manajemen
organisasi jaringan yang dapat memperpendek lini pengambilan
keputusan serta memperluas rentang kendali. Selain itu tujuan dari
aplikasi e-government ini adalah untuk meningkatkan pelayanan
terhadap masyarakat dan menampung serta memfasilitasi aspirasi publik
dalam perumusan kebijakan pemerintah untuk menciptakan good
governance.
CONTOH Penerapan E-government di indonesia
Salah satunya Program pembuatan e-KTP yang saat ini
pemerintah sedang gencar-gencarnya mencangkan program e-KTP atau KTP
elektronik sebagai pengganti KTP (kartu tanda penduduk) yang telah ada.Namun apa pengertian dari e-KTP itu sendiri? e-KTP adalah dokumen
kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database
kependudukan nasional.
Penduduk
hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk
Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan
berlaku seumur hidup.Nomor
NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan
Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen
identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Penggunaan
sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan
untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam
bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali
melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu
tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses
pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip
kartu adalah sebagai berikut:
Sidik
jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah
sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari,
yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi
untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.